Legalisasi Dokumen ke Notaris, Depkeh, Deplu dan Kedutaan.
SMARZ Translation TELP 021-71515185, 0812-86494560: Kantor Penerjemah Tersumpah, Legalisasi Dokumen (Ke Notaris, Depkeh, Deplu, dan Kedutaan) dan Penerjemah Video, Bahasa Indonesia-Inggris, Mandarin, Jepang, Jerman, Belanda, Perancis Dan Lainnya. Profesional dan Berpengalaman. Antar Jemput dan Melayani Luar Kota / Luar Negeri, Email Kami smarz1000@gmail.com Telp Juga 0856-8907099.
“Kami Profesional dan Berpengalaman”
Lama proses legalisir akte kelahiran dan dokumen imigrasi sejenis, seluruhnya secara umum 1 minggu sampai 2 minggu. Ini waktu yang harus disediakan Klien untuk pengurusan dokumen. Sedangkan perkiraan biaya yang harus disiapkan sekitar 1 – 2 juta rupiah, sangat tergantung jumlah dokumen yang akan dilegalisasi.
Untuk percepatan pengurusan dimungkinkan, tetapi tergantung pada 1) kondisi dokumen, 2) kesibukan kami, serta 3) akan dikenakan tambahan biaya.
Hasil legalisasi dokumen setelah selesai akan diantar (antar-jemput).
Pembayaran ke bank BCA.
Kami ahli dan berpengalaman melayani permintaan pengurusan legalisasi dokumen dari luar kota/luar negeri.


Halo,
Pak saya mau tanya untuk legalisasi akte kelahiran. Untuk Akte kelahiran bandung apakah harus legalisasi di Depkeh bandung atau bisa dijakarta?
Biaya nya berapa pak?
Comment by Sisca Adriany — February 22, 2010 @ 2:19 pm
Salam Kenal,
Saya ingin mengurus dokumen seperti:Akte lahir,surat keterangan domisili, paspor,KTP dan surat keterangan single tetapi semua dokumennya belum dilegalisir dan semua dokumennya ingin ditranslate ke bahasa jerman. Kira-kira Bapak bisa bantu mengenai hal ini? Berapa lama dokumen ini bisa kelar? dan berapa jumlah biaya yang harus saya keluarkan?
Sebelum dan sesudahnya diucapkan terimakasih.
Regards,
Mel
Comment by Mel — July 11, 2010 @ 11:04 am